“Yang bersangkutan memiliki Instagram yang baru dibuat atau di-posting 21 jam yang lalu di mana di dalamnya ada bendera ISIS dan ada tulisan terkait dengan masalah bagaimana perjuangan jihad,” sambungnya.
Selain itu, polisi juga menemukan surat wasiat saat menggeledah rumah ZA.
“Kita temukan juga pada saat penggeledahan di rumahnya surat wasiat dan kata-kata di WA Group keluarga bahwa yang bersangkutan akan pamit,” ungkapnya.
Listyo juga meminta tim Densus 88 Polri untuk menelusuri kemungkinan adanya pelaku lain yang terkait penyerangan tersebut.
“Jadi, saya sudah perintahkan kepada Kadensus untuk mendalami dan mengusut terhadap kemungkinan adanya kelompok jaringan dari tersangka ini,” ujar Listyo Sigit.
Artikel asli : kompas.tv