Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) mulai merilis rencana perubahan skema penggajian bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Pascaberlakunya UU ASN pada tahun 2014, sistem penggajian pada ASN pun akan mengalami penyempurnaan. Skema penggajian yang selama ini berlaku kemungkinan besar akan disederhanakan komponennya sesuai dengan pengaturan pada UU ASN.
Dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, komponen penggajian pada ASN hanya dikenal gaji, tunjangan, serta fasilitas. Di mana komponen tunjangan dibatasi hanya untuk tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan. Pola penggajian sebagaimana diatur pada UU ASN merupakan simplifikasi dari pola penggajian ASN yang berlaku selama ini.
Kemenpan RB juga mengisyaratkan pola penggajian yang baru nantinya akan memiliki kriteria berupa rentang gaji yang wajar dan kompetitif, pengaitan antara kinerja dan insentif, serta komponen penggajian yang sifatnya fix dan variable.
Meskipun skema baru masih dalam tahap pembahasan, namun dari kriteria yang dipaparkan sepertinya skema penggajian baru nantinya akan mirip dengan skema remunerasi pada Badan Layanan Umum (BLU). Ide dasar perubahan sistem penggajian pada BLU memiliki kemiripan dengan alasan yang dikemukakan oleh Kemenpan RB, yaitu keinginan untuk memotivasi pegawai agar berkinerja lebih.
Skema penggajian pada BLU (remunerasi BLU) disusun untuk menggantikan skema sebelumnya yang mengadopsi skema penggajian yang berlaku di unit pemerintah pada umumnya. Penggunaan skema penggajian ala pemerintah pada BLU dianggap kurang sesuai mengingat antara unit pemerintah murni dan BLU memiliki perbedaan yang mendasar. Apabila pada unit pemerintah umumnya tusi yang diberikan merupakan penyediaan barang publik, maka pada BLU layanan yang diberikan berupa penyediaan barang semi publik.
Sebagai unit yang memiliki tusi sebagai penyedia barang semi publik dengan tujuan not for profit, BLU dituntut untuk dapat mandiri dari pendapatan yang diperolehnya. Pendapatan yang diperoleh merupakan sumber pembiayaan untuk operasional dan pengembangan layanan pada BLU.
Remunerasi BLU menjadi sebuah pilihan dikarenakan penggunaan pola penggajian yang lama membuat BLU mengalami stagnasi dalam perkembangannya. BLU susah untuk berkembang dikarenakan penghasilan yang diberikan tidak cukup menarik bagi pegawai profesional baik berstatus ASN dan non ASN untuk bergabung dengan BLU.
Faktor pendapatan merupakan pembeda antara unit pemerintah pada umumnya dengan BLU. Faktor tersebut juga menjadi alat ukur yang adil dalam menghitung kinerja pegawai BLU. Dengan adanya target pendapatan yang harus dicapai, maka penggunaan skema penggajian sebagaimana yang berlaku pada entitas bisnis merupakan hal yang sesuai dengan karakteristik BLU. Dari hasil adaptasi yang dilakukan maka intisari remunerasi BLU terletak pada:
a. Penyederhanaan komponen penggajian dengan pendekatan 3P, yaitu Pay for Position, Pay for Performance, serta Pay for People;
b. Penggunaan Key Performance Indicator dan Balanced Scorecard untuk menentukan target kinerja dan mengukur capaian kinerja (insentif/performance) pegawai;
c. Rasio penghasilan terendah dan tertinggi yang sifatnya tetap untuk menjamin agar level paling bawah tetap mendapatkan perhatian apabila ada penyesuaian penghasilan.
Perubahan skema pemberian penghasilan yang terjadi pada BLU mungkin bisa menjadi contoh untuk dapat diaplikasikan secara luas meskipun tidak sepenuhnya bisa diadaptasi bagi unit pemerintah non BLU. Ada beberapa isu yang perlu disepakati terlebih dahulu antara lain monetisasi dan trilema yang berkaitan dengan penyusunan sistem penggajian.
Monetisasi kinerja pegawai pada BLU sangat mudah dilakukan karena ada faktor pendapatan yang bisa diukur. Bertambahnya kinerja seorang pegawai akan memiliki dampak pada pendapatan BLU secara total. Kinerja pegawai BLU memiliki kemiripan dengan kinerja pegawai pada sektor bisnis di manapun. Semakin rajin pegawai maka semakin besar pula pendapatan yang diperoleh BLU. Adanya korelasi antara kinerja dan pendapatan mempermudah manajemen pada BLU untuk memberikan insentif yang adil sesuai kontribusi masing-masing pegawai.