Hasil penyelidikan Komnas HAM menyebut polisi telah melakukan pengintaian terhadap aktivitas Habib Rizieq Shihab. Selain polisi, Komnas menyebut ada pihak lain di luar institusi polri yang mengintai Habib Rizieq.
“Bahwa benar pihak Polda Metro Jaya melakukan pengerahan petugas untuk melakukan pembuntutan terhadap Muhammad Rizieq Shihab (MRS), sebagai bagian dari proses penyelidikan
terkait kasus pelanggaran protokol Kesehatan,” kata Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam di Jakarta Pusat, Jumat (8/1/2021).
Anam menjelaskan, polisi telah melakukan pengintaian, dibuktikan dengan adanya surat tugas terhadap sejumlah anggota Direskrimum Polda Metro Jaya tertanggal 05 Desember 2020, untuk melakukan pembuntutan terkait keberadaan Habib Rizieq.
“Upaya pengintaian dan pembuntutan terhadap MRS yang dilakukan oleh petugas yang dinyatakan bukan dari kepolisian oleh polisi, (yakni) sejak dari Kawasan Markaz Syariah Mega Mendung hingga ke Kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat pada Tanggal 04 Desember 2020,” bebernya.