Selain berubah fungsi, namanya juga turut diubah dari Masjid Al-Ahmad menjadi Khan Al-Ahmad.
Sekretaris Safed and Tiberias Islamic, Khair Tabari mengatakan ia telah menunggu keputusan pengadilan Nazaretuh terkait gugatan yang diajukan untuk meminta fungsinya dikembalikan kembali menjadi masjid.
“Saya telah menyerahkan dokumen untuk membuktikan kepemilikan umat Islam atas masjid tersebut,” ujarnya.
Dia juga menyerukan berbagai lembaga politik untuk meningkatkan kerja sama untuk menyelamatkan bangunan masjid dari penyalahgunaan.
Tabari mengatakan perubahan fungsi masjid membuatnya terbuka untuk digunakan oleh semua orang, kecuali umat Islam.
Safed merupakan daerah yang pernah dihuni oleh 12 ribu warga Palestina yang kemudian diusir dari rumah mereka oleh pemerintah Israel pada 1948.
Sumber: cnnindonesia.com