Untuk itu, ia berharap agar perbedaan pandangan itu bisa diterima dengan sikap dewasa dan hati yang bijak.
“MUI Jateng telah mengeluarkan nasihat atau tausiyah melalui surat kepada seluruh umat Islam di Jateng agar perbedaan ini disikapi dengan baik,” katanya.
Selain itu, pihaknya juga telah mengeluarkan pedoman tata cara pelaksanaan ibadah Ramadhan kepada seluruh daerah.
Sementara itu, Pimpinan Muhammadiyah Jateng, Tafsir mengumumkan terkait keputusan tersebut dalam surat resmi dari Pimpinan Pusat Muhammadiyah.
Keputusan tersebut tertera dalam surat keputusan Pimpinan Pusat Muhammadiyah nomor 734/KEP/I.0/B/2021 tentang Tanfidz keputusan musyawarah nasional XXXI Tarjih Muhammadiyah tentang kriteria awal subuh.
Dalam poin pertama keputusan yang ditandatangani Ketua PP Muhammadiyah, Haedar Nashir pada 20 Maret 2021 itu, disebutkan ada perubahan ketinggian matahari awal.
Poin pertama dibagi dua bagian yaitu berbunyi:
a. Mengubah ketinggian matahari awal waktu Subuh minus 20 derajat yang selama ini berlaku dan sebagaimana tercantum dalam Himpunan Putusan Tarjih 3.
b. Menetapkan ketinggian matahari awal waktu Subuh yang baru, yaitu minus 18 derajat di ufuk bagian timur.
Artikel asli : kompas.com