“Turut berduka cita. Semoga Allah mengampuni segala dosanya dan diterima segala amal ibadahnya,” kata Novel.
Pihak Komisi Kejaksaan pun sempat berencana memanggil Fedrik untuk mengklarifikasi unggahan tersebut pada Juni lalu.
Fedrik disebut kemungkinan melanggar ketentuan pedoman perilaku jaksa dan peraturan jaksa agung tentang pola hidup sederhana, termasuk juga kode etik profesi jaksa.
Namun saat itu belum ada kelanjutan lagi terkait pemanggilan Fedrik.
Jaksa kasus Novel diketahui menuntut pelaku penyiraman air keras pada Novel 1 tahun penjara.
Tuntutan tersebut saat itu menuai kontroversi di masyarakat karena dianggap terlalu ringan. Majelis hakim kemudian memvonis pelaku dua tahun penjara.
Sumber: cnnindonesia.com












