“Untuk memberikan efek jera kepada yang masih coba-coba,” ujarnya.
Kebijakan ini diketahui tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Selama Bulan Suci Ramadan 1442 Hijriah.Sebagai informasi, pemerintah kembali mengeluarkan kebijakan melarang mudik pada momen Lebaran tahun ini. Larangan khususnya berlaku pada 6-17 Mei 2021.
Terkait kebijakan ini, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sebelumnya juga menyatakan akan memperketat pengawasan terhadap angkutan umum tak berizin, khususnya untuk travel gelap.
“Dalam angkutan Lebaran, pengawasan ilegal atau travel gelap atau tak berizin akan dilakukan dengan ketat,” ucap Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi dalam Webinar Sinergi Pemerintah dan Operator Mewujudkan Angkutan yang Berkeselamatan, Selasa (20/4).
Artikel asli : cnnindonesia.com