Kepala Bareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto mengatakan seorang terlapor kasus dugaan unlawful killing atau pembunuhan di luar hukum pada empat orang Laskar FPI dikabarkan meninggal dunia. Namun, ia tidak menyebutkan identitas satu orang anggota Polda Metro Jaya yang meninggal tersebut.
“Saat gelar perkara, saya mendapat info kalau salah satu meninggal dunia,” kata Agus saat dikonfirmasi wartawan pada Kamis, 25 Maret 2021.
Menurut dia, seorang anggota Polda Metro Jaya yang menjadi terlapor kasus dugaan pembunuhan terhadap Laskar FPI itu meninggal akibat kecelakaan. Hanya saja, ia menyarankan supaya kasus ini ditanyakan kepada penyidik yang menangani.
“Meninggal karena kecelakaan. Silakan ditanyakan ke penyidik,” ujarnya.
Diketahui, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyampaikan empat rekomendasi atas peristiwa tewasnya enam anggota laskar FPI di Tol Jakarta-Cikampek.
Dari hasil penyelidikan yang berlangsung sejak 7 Desember 2020, Komnas HAM menyimpulkan, bahwa peristiwa tewasnya enam laskar FPI ini terbagi dalam dua konteks yang berbeda.
Dua laskar FPI tewas karena terlibat bentrokan dan saling serang dengan aparat dan tewas di tempat. Sementara empat laksar FPI lainnya tewas karena pelanggaran HAM.