Novel Baswedan dkk sebelumnya telah melapor ke Dewan Pengawas KPK. Rasamala berharap laporan itu segera ditindaklanjuti dengan pencabutan SK penonaktifan. Menurutnya, pencabutan SK penonaktifan merupakan bentuk komitmen pimpinan KPK terhadap pemberantasan korupsi.
“Kalau itu tidak dilakukan, ya kita jadi meragukan bagaimana komitmennya ini dan ini nggak boleh terlalu panjang karena ini teman-teman mau melaksanakan tugas dan fungsinya. Kalau aksesnya ditutup untuk berkontribusi memberantas korupsi, saya pikir itu persoalan sangat fundamental dan itu sama sekali berlainan dengan apa yang disampaikan oleh presiden dan ketentuan hukum MK,” katanya.
Rasamala mempertanyakan tindak lanjut pimpinan KPK pasca-pernyataan yang dikeluarkan Presiden Jokowi. Menurutnya, hingga kini belum ada upaya untuk mencabut SK penonaktifan tersebut.
“Sejak ada pernyataan presiden, apa tindak lanjut yang sudah pimpinan lakukan, bertemu pegawai mungkin atau apa? Nggak ada. Makanya itu yang kita pertanyakan kok nggak ada tindak lanjut apa-apa begitu padahal harusnya bisa langsung dilakukan. Paling awal adalah mencabut SK yang sudah diterbitkan tersebut. Itu sebagai bukti bahwa ada komitmen yang sama dengan kita pegawai yang punya kemauan memberantas korupsi dengan presiden,” ujarnya.
Hal senada juga diungkap Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar-Komisi dan Instansi (PJKAKI) KPK Sujanarko usai Jokowi bersikap ‘selamatkan’ Novel Baswedan dkk. Sujanarko menilai seharusnya pimpinan KPK segera mengambil sikap usai keluarnya pernyataan Jokowi.
“Kepala negara kan sudah memberikan statement, sudah memutuskan. Mau apa lagi yang digoreng-goreng? Mau apa lagi yang dimasak-masak? Apakah mau melawan presiden?” kata Sujanarko di kantor Ombudsman RI, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (19/5).
Sujanarko menilai seharusnya tidak ada lagi yang perlu ‘digoreng’ pimpinan KPK usai adanya pernyataan Jokowi yang menolak penonaktifan 75 pegawai KPK. Ia menyebut masalah ini sebenarnya bisa cepat diselesaikan apabila pimpinan KPK punya niat baik dalam pemberantasan korupsi.
“Sebetulnya kalau semuanya punya niat baik, semua pihak punya niat baik, maka proses ini bisa diselesaikan tidak sampai rekomendasi. Jadi kira-kira proses ini bisa diselesaikan hari ini atau besok atau minggu depan supaya republik ini tidak selalu gaduh,” ungkapnya.
Artikel asli : detik.com