“Tentu nanti Bapak Presiden bisa mempelajari dengan timnya,” ujar Taufan.
![]() Komnas HAM menyimpulkan peristiwa penembakan laskar FPI pada 7 Desember 2020 sebagai pelanggaran HAM. |
Sebelumnya, Komnas HAM menuntaskan investigasi terkait kematian 6 orang laskar FPI dalam kejadian bentrok di Tol Jakarta-Cikampek KM 50, 7 Desember 2020. Komnas menyatakan polisi melanggar HAM karena membunuh 4 dari 6 orang anggota laskar tanpa upaya mencegah kematian dalam bentrokan.
Komnas HAM merekomendasikan kasus tersebut dilanjutkan ke penegakan hukum dengan mekanisme pengadilan pidana. Komnas menolak kasus ini hanya diselesaikan lewat mekanisme internal Polri.
Komnas HAM juga merekomendasikan kepemilikan senjata api yang diduga digunakan oleh Laskar FPI. Komnas menemukan ada momen baku tembak sebelum kematian 6 laskar.
Mereka juga meminta proses penegakan hukum yang akuntabel, objektif, dan transparan sesuai dengan standar HAM dalam menuntaskan kasus ini.
Artikel asli : cnnindonesia.com