Sudah tinggal beberapa hari saja, segera mendaftar agar dapatkan bantuan Rp 2,4 juta dari Presiden Jokowi. Begini syarat untuk mendapatkannya.
Permohonan tersebut didaftarkan secara online ke Kementerian Koperasi (Kemenkop) dan Usaha Kecil Menengah (UKM) RI.
Para pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) dan Koperasi di Pidie dipersilakan untuk mengajukan permohonan bantuan Rp 2,4 juta per orang.
Bantuan tersebut untuk Pelaku UMKM yang terdaampak virus Corona.
Sebab, penyebaran virus asal Kota Wuhan, Cina itu telah menyebabkan usaha tutup sementara atau bahkan ditutup karena tak ada yang beli.
Batas akhir pendaftaran bantuan UMKM ini ialah tiga hari lagi atau hingga Senin (31/8/2020).
“Pendaftaran bantuan untuk pelaku UMKM akan ditutup, Senin (31/8/2020).
Saat ini, 3.217 pelaku usaha telah memasukkan permohonan,” kata Kadisperindagkop dan UKM Pidie, Zulkifli, didampingi Sekretaris, Mardaini, Jumat (28/08/2020).
Ia mengatakan, persyaratan yang harus dimasukkan saat pendaftaran diantaranya ialah nomor KTP, rekening bank yang saldonya tidak melebihi Rp 2 juta, foto usaha mikro dan menengah serta surat izin usaha dari kepala desa.
Ia menjelaskan bahwa usulan permohonan bantuan UMKM harus masuk kuota nasional.
Sebab, jika tidak masuk kuota nasional, maka permohonan sistem nasional akan tutup sendiri.
“Saat ini masih dibuka, buruan mendaftar secara online. Seperti usaha kios, warung kopi atau pun usaha kecil lainnya,” ujarnya.
Ia menjelaskan, jika permohonan itu dikabulkan Kemenkop dan UKM RI, maka akan diminta mengirim nomor rekening untuk ditransfer dana bantuan via bank.
“Jumlah pelaku usaha yang memasukkan permohohan terus berubah-ubah setiap saat,” kata Mardaini.
Dilakukan Bertahap
Pencairan bantuan UMKM Rp 2,4 juta per pengusaha mikro telah pemerintah lakukan sejak 17 Agustus 2020 lalu kepada 742.422 pengusaha mikro. Meski begitu, pemerintah kembali meluncurkan secara resmi pada Senin (24/8) lalu.
Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM Rully Indrawan menyatakan, bantuan UMKM tahap pertama tersebut telah masuk ke rekening pelaku usaha.