Jualan Sepi Karena Corona, Segera Daftar Online Bansos 2,4 Juta, Begini Caranya

  • Share

Hal ini dilakukan bahkansebelum secara resmi Presiden Joko Widodo (Jokowi) meluncurkannya pada 24 Agustus 2020.

Pada saat peluncuran bantuan tersebut, dana juga akan dibagikan langsung secara keseluruhan kepada 12 juta pelaku usaha mikro.

Namun, pemerintah memberlakukan syarat UMKM yang berhak mendapat bantuan sebesar Rp 2,4 juta. Lantas, apa yang dimaksud UMKM dan kriterianya?

Pengertian UMKM 

UMKM adalah singkatan dari usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Pemerintah menetapkan pengertian UMKM dan kriterianya dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.

Usaha mikro adalah usaha produktif milik perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro sebagaimana tertuang dalam UU UMKM.

Sedangkan, usaha kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri.

Dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki.

Dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah atau usaha besar yang memenuhi kriteria usaha kecil.

Sementara, usaha menengah adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri.

Yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki.

Dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan usaha kecil atau usaha besar dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan.

Jika melihat syaratnya tentu sangat mudah dipenuhi. Oleh sebab itu, bagi kamu yang sedang membangun bisnis dan sedang kesusahan di saat pandemi seperti ini, segeral mendaftarkan diri.

Sehingga bisa mendapatkan dana dan menggunakannya untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari atau modal usaha.

Artikel Asli : wajibbaca.com

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *