Kabar Gembira, Pemerintah Turunkan Tarif Listrik Pelanggan Non-Subsidi Tanpa Syarat

  • Share

pelanggan pemerintah daya 6.600-200 kVa, dan penerangan jalan umum, tarifnya turun sebesar Rp 22,58/kWh menjadi sebesar Rp 1.444,70/kWh.

Untuk pelanggan rumah tangga daya 450 VA mendapat diskon 100 persen (digratiskan),

sementara untuk pelanggan rumah tangga daya 900 VA, tarifnya didiskon 50 persen  atau Rp 1.352/kWh yang sudah dimulai sejak April 2020 lalu.

Untuk pelanggan Tegangan Menengah (TM) seperti pelanggan bisnis, industri, pemerintah dengan daya lebih dari 200 kVa, besaran tarifnya tetap sama sebesar Rp 1.114,74/kWh.

Adapun pelanggan Tegangan Tinggi (TT) yang digunaka industri dengan daya >= 30.000 kVa ke atas, tarifnya juga tak mengalami perubahan yakni Rp 996,74/kWh.

Kedepannya, lanjut Agung, dimungkinkan tarif tenaga listrik dapat kembali mengalami perubahan melihat perkembangan ICP, kurs, inflasi, dan HPB.

“Kementerian ESDM berharap PLN dapat terus meningkatkan efisiensi operasional, sehingga biaya pokok penyediaan (BPP) tenaga listrik per kWh dapat diupayakan turun atau minimal tetap dari tahun sebelumnya,” pungkasnya.

Sumber: kompas.tv

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *