“Natu menebang pohon jati untuk keperluan rumah. Dia tidak mengetahui bahwa lokasi kebun miliknya diklaim masuk ke kawasan hutan lindung,” terangnya.
Natu dan keluarga mengaku sudah mengelola kebun tersebut secara turun menurun dari kakek dan orang tuanya. Oleh karena itu, keluarag Natu pun menggantungkan kebutuhan hidupnya dengan mengelola kebun tersebut. Setiap tahun, Natu ktif membayar PBB hingga 2019.
“Upaya kriminalisasi terhadap Natu adalah bentuk pelanggaran terhadap HAM. Padahal sangat jelas petani yang sudah turun temurun yang tinggal dalam kawasan hutan yang mengelola kebun untuk kebutuhan sandang, pangan, papan tidak boleh dipidana,” tegasnya.
Artikel asli : palingseru.com