Kerumunan di tengah pandemi Covid-19, lanjut Fadil, bisa menyebabkan korban jiwa maupun materiil.
Fadil juga menyatakan akan menindak pelaku yang menyebabkan kerumunan pada masa pandemi Covid-19.
“Yang dapat menyebabkan korban, baik keselamatan jiwa maupun korban fisik karena sakit, kerugian materiil, ya harus kami tindak,” ujar Fadil.
Fadil meminta masyarakat mengubah cara pandang terhadap bahaya kerumunan di tengah pandemi Covid-19.
Jangan menganggap sepele bahaya yang bisa ditimbulkan dari kerumunan tersebut.
“Kalau kita biarkan ada kerumunan, itu namanya, kata Mendagri, membiarkan kita saling membunuh. Jadi kenapa pelaku pelanggaran terhadap undang-undang yang menyangkut protokol kesehatan harus kami tindak tegas? Ya itu, karena risiko, bahayanya begitu besar. Mata rantai penularan Covid-19 masih terjadi,” ujar Fadil.
Artikel asli : kompas.com