Kartu Prakerja Gelombang 10 resmi dibuka Sabtu 26 September 2020. Meski demikian, ada beberapa golongan masyarakat yang dijamin gagal jika mendaftar di www.prakerja.go.id sehingga perlu mengecek statusnya agar tidak sia-sia mengharap lolos seleksi.
Pemerintah sudah membuka 9 gelombang dengan total peserta yang diterima sebanyak 5,4 juta orang dengan target awalnya 5,6 peserta.
Dengan demikian, masih ada 200 ribu kuota yang belum digunakan.
“Batch 10 adalah batch terakhir,” kata Direktur Operasi Kartu Prakerja Hengki Sihombing dalam diskusi virtual di Instagram Prakerja, Jumat, 25 September 2020.
Ada uang pelatihan Rp 1 juta untuk mengikuti pelatihan, setelah itu peserta akan mendapatkan sertifikat elektronik dan insentif Rp 2,4 juta dan insentif pasca-pengisian survei evaluasi sebesar Rp 50 ribu yang akan diberikan sebanyak tiga kali sehingga bernilai total Rp 150 ribu.
Meskipun demikian, tidak semua golongan bisa mendapatkan insentif ini. Ada golongan yang dijamin gagal jika mendaftar Kartu Prakerja.
Berikut ini merupakan daftar golongan yang dipastikan tidak berhak mendapatkan Kartu Prakerja menurut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 76 Tahun 2020:
1. Pejabat Negara
2. Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
3. Aparatur Sipil Negara
Baca Juga: Hati-Hati! Insentif Kartu Prakerja Dipastikan Gagal Cair, Segera Penuhi Syarat Ini
4. Prajurit Tentara Nasional Indonesia
5. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
6. Kepala Desa dan perangkat desa
7. Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah.
Dilansir Berita DIY dari laman resmi Prakerja, setiap seleksi gelombang mempunyai periode tertentu dan kuota. Pada saat kamu melakukan proses pendaftaran, jangan lupa untuk segera ikut seleksi Gelombang agar tidak ketinggalan kuota.
Karena setiap gelombang (batch) mempunyai kuota dan periode tertentu. Oleh karena itu pendaftar disarankan segera mendaftar begitu pendaftaran dibuka.
Artikel asli : pikiran-rakyat.com