Kasus Masukkan Jari ke Organ Intim Pasien, Dokter Aceh Dituntut 4 Tahun Bui

  • Share
Kasus Masukkan Jari ke Organ Intim Pasien, Dokter Aceh Dituntut 4 Tahun Bui

Kasus Masukkan Jari ke Organ Intim Pasien. Seorang dokter di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sultan Abdul Aziz Syah, Aceh Timur, H, dituntut 4 tahun penjara. Dia dinilai bersalah melakukan pelecehan seksual terhadap seorang pasien di ruang pemeriksaan.

Dikutip detikcom dari situs resmi Pengadilan Negeri Idi, Kamis (7/10/2021), sidang tuntutan digelar pada Rabu (6/10). Tuntutan terhadap H dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Aceh Timur, yang terdiri atas Harry Arfhan, Cherry Arrida, dan M Iqbal Zakwan.

JPU meminta hakim memutuskan terdakwa terbukti secara sah bersalah dan meyakinkan menurut hukum melakukan ‘tindak pidana perbuatan cabul’ sebagaimana diatur dan diancam hukuman dalam dakwaan kesatu penuntut umum berdasarkan dalam Pasal 294 Ayat (2) ke-2 KUHPidana.

“Menjatuhkan Terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dikurangi selama Terdakwa menjalani tahanan kota dan dengan perintah agar Terdakwa segera ditahan,” kata jaksa.

Untuk diketahui, kasus dugaan pelecehan seksual bermula saat korban HJ (20) datang ke rumah sakit untuk operasi tumor payudara yang dideritanya pada Selasa (2/6/2020). Begitu tiba di RSUD, korban diperiksa di Instalasi Gawat Darurat (IGD) oleh seorang perawat.

Korban kemudian dibawa ke ruang rawat inap. Tak lama berselang, HJ dibawa ke ruang pemeriksaan menggunakan kursi roda.

Ketika H hendak memeriksa korban, alat yang digunakan tidak berfungsi. Dokter H lalu menyuruh perawat meninggalkan lokasi dan menutup tirai.

Saat itulah diduga terjadi pelecehan seksual. H diduga memasukkan jarinya ke organ intim pasien.

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *