Kedapatan Merokok di Halaman Masjid Nabawi, Jemaah Haji Indonesia Hampir Dapat Hukuman, Endingnya Begini

  • Share

Merokok dianggap ilegal di Arab Saudi, terutama di tempat-tempat ibadah.

Dikutip dari media Saudi Al Arabiya, sejak 2018, kerajaan yang dipimpin Pangeran Muhammad bin Salman itu diperketat soal aturan merokok.

Merokok di tempat-tempat seperti agama, pendidikan, medis, olahraga dan kompleks umum adalah pelanggaran pidana.

Hukuman bukan lelucon, itu denda Rp. 18 juta, sementara itu menurut kompas.comĀ  bahwa pemerintah Arab Saudi telah memperkenalkan aturan baru bagi jemaah haji Indonesia untuk beribadah di area Raudhah Masjid Nabawi.

Pada tahun-tahun haji sebelumnya, jemaah haji asal Indonesia dipersilakan bertemu jemaah haji dari negara lain tanpa ada waktu khusus untuk beribadah Raudhah.

Tahun ini dia harus mendaftar dulu. Raudhah adalah area seluas sekitar 330 meter persegi di Masjid Nabawi di Madinah.

Tempatnya berada di antara rumah yang kini menjadi makam Nabi Muhammad S.A.W., dan mimbar tempat beliau pernah berdakwah. Bagi umat Islam, Raudhah adalah tempat yang mulia dan istimewa. Karena di tempat itu Nabi Muhammad S.A.W. beribadah sampai mendapat wahyu.

Selain itu, Raudhah juga merupakan tempat Nabi Muhammad S.A.W., tempat beliau berdakwah dan juga tempat shalat para sahabatnya.

Kini, untuk beribadah di Raudhah, jemaah haji Indonesia membutuhkan izin (tasreh) yang dikeluarkan oleh Panitia Penyelenggara Haji untuk wilayah kerja (Daker) di Madinah.

Izin tersebut akan diproses terlebih dahulu melalui sistem e-Hajj yang dikelola oleh Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi. Setelah Tasreh terbit, jemaah didampingi pejabat dari sektor dan sektor khusus Masjid Nabawi untuk antre sesuai jadwal.

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *