“Justru yang mengkhawatirkan teman-teman media pun yg memberitakan yaitu saudara Edi Mulyadi dipanggil Bareskrim, masa ada teman media yang memberitakan dipanggil juga jadi saksi, kan aneh,” pungkasnya.
Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri, Polda Metro Jaya, dan Polres Karawang menggelar rekonstruksi di empat titik terkait dengan kasus penyerangan Laskar Front Pembela Islam (FPI) di Tol Jakarta-Cikampek.
Dari hasil rekonstruksi, enam anggota Laskar FPI yang meninggal dunia diduga karena melakukan perlawanan kepada anggota kepolisian.
Laskar FPI juga didapati memiliki senjata api dan senjata tajam yang digunakan untuk melawan aparat.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan penembakan terhadap enam laskar FPI dikarenakan korban mencoba melawan aparat, dan terjadi provokasi menggunakan senjata api dan senjata tajam.
Artikel asli : jpnn.com