Keluarga Korban Kecelakaan Sriwijaya Air SJ182 Bakal Terima Santunan, Sebegini Besarnya

  • Share

Pihak keluarga korban kecelakaan pesawat Sriwijaya Air SJ 182 akan menerima santunan sebesar Rp50 juta dari PT Jasa Raharja (Persero).

Kepala Divisi Asuransi Jasa Raharja Bambang Panular mengatakan, jumlah santunan tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16 Tahun 2017 tentang Besar Santunan dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

“Sesuai dengan ketetapan UU PMK Nomor 16 tahun 2017 Kementerian Keuangan untuk korban meninggal dunia sebesar 50 juta dan jika korban sudah ditemukan semuanya kami akan selesaikan segera,” kata Bambang di RS Polri Kramat Jati, Minggu (10/1).

Bambang menambahkan pihaknya sudah mendata identitas seluruh korban.

Santunan kepada keluarga korban akan diberikan pascaproses identifikasi jenazah oleh Tim DVI selesai.

“Karena kami tidak boleh mendahului apa yang dilakukan oleh pihak Basarnas, Polri dalam hal ini DVI untuk mendapatkan data-data yang akurat dulu kami menunggu itu. Kemudian sesegera mungkin setelah selesai proses kita sudah bekerja,” ujar Bambang.

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *