Keasyikan dipijat sekitar 15 menit, Bripka TR tertidur. Dan saat bangun, DA sudah tidak ada di tempat.
Bripka TR lalu bertanya kepada anggota lain yang ada di kantor itu, namun tidak ada yang melihat.
Ketika diperiksa, jendela yang berada di ruangan dimana DA memijat Bripka TR telah terbuka. Diduga, DA kabur melalui jendela tersebut.
Petugas terancam kena sanksi
Mengenai kejadian ini, Pandra mengatakan ada kelalaian SOP yang telah dilakukan anggota polisi yang bersangkutan.
“Ini kejadian kelalaian yang jelas melanggar SOP,” kata Pandra.
Saat ini, kata Pandra, Bidpropam Polda Lampung sedang memeriksa seluruh anggota yang di lokasi pada saat kejadian.
“Ada sanksi indisipliner dan kode etik, nanti teknisnya di Bidpropam Polda Lampung,” kata Pandra.
Oknum yang dianggap lalai, terancam terkena sanksi indisipliner maupun kode etik.
Artikel asli : kompas.com