Kementerian Agama Kabupaten Maros memanggil pimpinan pondok pesantren (ponpes) yang diduga berafiliasi dengan kelompok organisasi radikal Khilafatul Muslimin di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan.
Pondok pesantren tersebut juga enggan memasang foto Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia. Bahkan belakangan diketahui tidak memiliki izin operasional dari Kementerian Agama.
Kepala Kementerian Agama Maros Abdul Hafid mengatakan pihaknya telah memanggil pimpinan pondok pesantren tersebut untuk menunjukkan izin operasional dari ponpes yang berada di Desa Benteng, Kecamatan Mallawa, Kabupaten Maros.
“Di sana dia bermarkas di sebuah pondok pesantren. Tapi, pondok ini tidak memiliki izin. Kita sudah menyurati dan bahkan saya sudah memanggil pimpinannya ke ruangan,” kata Hafid, Minggu (19/6).
Setelah ditelusuri, kata Hafid, memang ponpes tersebut tidak memiliki izin resmi dari Kementerian Agama, namun pihak pembina dan pengelola ponpes itu enggan untuk mengurus izin operasional.
“Saya meminta keterangan terkait keberadaan mereka dan ternyata memang tidak izin. Saya meminta untuk urus izin, agar bisa dilakukan pembinaan. Tetapi, mereka tidak mengindahkan,” bebernya.
Menurut Hafid, pihaknya sempat menawarkan untuk memberikan izin operasional namun mereka menolak lantaran tidak ingin mengikuti aturan yang berlaku di Indonesia.