Dengan pembubaran itu, otomatis Pemilu Tahun 1971 menjadi pesta demokrasi terakhir bagi NU. Setelah itu, NU menjadi organisasi keagamaan saja. Hak politiknya dititipkan melalui PPP.
Tidak lama setelah Pemilu Tahun 1977, institusi di PPP, yakni Dewan Syuro, yang notebene banyak diisi oleh ulama NU, ditiadakan. Tujuannya jelas, mengahbisi pengaruh orang NU di partai. PPP, sepanjang masa Orde Baru tidak seperiode pun dipimpin orang NU, padahal massa terbesar PPP adalah NU.
Artikel asli : alif.id