Jufri mengatakan tidak sedikit daerah tak membayarkan gaji calon PPPK guru tahap 1 dan 2 karena dianggap sudah ASN.
Menurut dia, kalau gajinya cuma dihitung mulai April, maka guru honorer akan mengalmi kerugian berlipat.
Mereka terancam tidak rapelan Februari dan Maret.
Menurut dia, hal ini sangat bertentangan dengan asas keadilan.
“Kami berharap SPMT dihitung sesuai SK PPPK dan masa kontrak,” ujarnya.
Dia juga menyentil masalah NIP PPPK di Kabupaten Bondowoso.
Sampai detik ini pengajuanĀ NIP PPPKĀ guru tahap 1 dan 2 belum disetujui Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Dia lantas mempertanyakan ada masalah apa sebenarnya, sehingga prosesnya begitu panjang.
“Tolong BKN memberikan penjelasan agar kami bisa mengamankan ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD),” pungkasnya.
Artikel asli : jpnn.com