“Ketuban Saya Sudah Pecah, Darah Sudah Banyak Keluar, tapi Kata Petugas Harus Rapid Test Dulu”

  • Share

Memilih ke RS Permata Hati

Setelah memiliki surat hasil rapid test Covid-19 dari puskesmas, keluarga membawa Arianti ke Rumah Sakit Permata Hati.

Tiba di RS Permata Hati, surat keterangan rapid test Covid-19 tak diakui karena tak melampirkan alat rapid test Covid-19. Arianti terpaksa melakukan tes ulang.

Tim medis RS Permata Hati memeriksa kandungan Arianti. Awalnya, detak jantung janinnya lemah. Tapi, dokter menyebutkan, kandungannya mulai normal.

Arianti lega. Ia mempersiapkan diri menjalani operasi sesar untuk persalinan.

Namun nasib berkata lain, setelah perjuangan yang dilakukannya, bayi laki-laki yang hendak diberi nama I Made Arsya Prasetya Jaya itu dinyatakan meninggal sejak dalam kandungan.

Tak bisa terima

Arianti awalnya tak bisa menerima kabar buruk itu. Ia sempat menanyakan kondisi bayinya setelah operasi kepada dokter.

Dokter, kata dia, menyebutkan bayinya sedang dipanaskan dalam inkubator.

Arianti yang masih tak percaya menghubungi suaminya yang membawa bayinya ke rumah duka. Ia mendapati kenyataan pahit. Bayi mungilnya telah tiada.

Saat melakukan video call dengan suaminya, tangis Arianti pecah. Kesedihan tak terbendung.

“Saya tak sanggup, saya tidak bisa lagi mengatakan apa-apa, saya hanya membesarkan hati istri saya,” kata suami Arianti, Yudi.

Pihak keluarga tak terima jika bayi itu dinyatakan meninggal sejak dalam kandungan.

“Kalau memang meninggal tujuh hari lalu, kan akan berbahaya bagi ibunya, anak saya, akan ada pembusukan, tapi ini tidak demikian, bayi itu sama sekali tak berbau busuk, masih segar, seperti layaknya bayi baru lahir, diagnosa dokter inilah yang kami pertanyakan,” kata Ketut Mahajaya, ayah kandung Arianti.

Mahajaya ingin masalah ini ditanggapi serius. Ia tak ingin ada korban lain yang bernasip sama seperti anaknya.

Pihak keluarga, kata Mahajaya, tak akan menuntut terkait kasus ini. Ia telah ikhlas.

“Tapi kami hanya ingin ada perbaikan ke depannya, tangani dulu pasien, utamakan kemanusiaan, jangan mengutamakan rapid test dulu baru tangani pasien,” jelas Mahajaya.

Tanggapan RSAD Wira Bhakti

Kepala Rumah Sakit ( Karumkit) RSAD Wira Bhakti Kota Mataram Yudi Akbar Manurung tak bisa memberikan penjelasan rinci terkait kasus itu.

Namun, Yudi membenarkan, Arianti mengunjungi RSAD Wira Bhakti saat itu.

“Memang awalnya pasien ini ke RSAD, kemudian ke puskesmas kemudian persalinannya di Rumah Sakit Permata Hati, pasien sempat menjelaskan ada cairan yang keluar, masih pada tahap konsultasi belum melakukan pemeriksaan,” kata Yudi saat dikonfirmasi, Kamis (20/8/2020).

Sedangkan terkait keluhan kewajiban rapid test Covid-19, Yudi mengatakan, hal itu dilakukan untuk pasien yang akan menjalani rawat inap.

“Petugas kami menjelaskan, karena yang bersangkutan pasien umum, rapid test-nya berbayar, tapi kalau yang gratis di puskesmas dan RSUD Kota Mataram, kita sampaikan begitu dan tidak ada masalah, akhirnya dia ke puskesmas, dari puskesmas kemudian memilih ke Rumah Sakit Permata Hati,” jelasnya.

Rapid test wajib buat ibu yang hendak melahirkan

Kepala Dinas Kesehatan NTB Eka Nurhandini menjelaskan, rapid test wajib bagi ibu hamil yang hendak melahirkan. Hal itu diberlakukan untuk mencegah penyebaran Covid-19.

“Memang dari satgas covid-19 ada surat edaran yang mengatakan bahwa direkomendasikan ibu-ibu yang akan melahirkan melakukan rapid test, karena apa, ibu hamil itu adalah orang yang rentan, yang kemungkinan tertular itu adalah ibu hamil,” kata Eka.

Selain itu, rapid test Covid-19 diperlukan untuk menentukan ruangan yang akan digunakan dan APD yang dipakai petugas saat menangani ibu hamil tersebut.

Jika hasil rapid test reaktif, ibu hamil harus dirawat di ruang isolasi, dipisahkan dari pasien lain.

“Kenapa diminta periksa di awal, karena persiapan dan kesiapan untuk proses kelahiran itu lebih prepare, jika reaktif ibu dan anak akan masuk ruang isolasi, petugas juga begitu akan mengunakan APD dengan level yang tinggi untuk perlindungan bagi petugas,” kata Eka.

Hal tersebut adalah landasan kebijakan dikeluarkannya surat edaran satgas Covid-19 tersebut. Kecuali ada keadaan darurat, maka diharapkan disediakan rapid test.

“Ini mungkin jawaban yang bisa saya berikan terkait dengan situasi rapid test bagi ibu hamil dan yang akan melahirkan,” jelas Eka.

Artikel Asli : kompas.com

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *