Namun, menurut T, kalau ingin nikah, ia harus menanyakan ke orang ahli.
Ia ingin tahu bisa atau tidak menikah dengan calon yang masih di bawah umur.
“Saya bertanya ke teman yang profesinya amil.”
“Jawabannya silakan jalani tapi harus sidang dispensasi dulu,” katanya.
Akhirnya, kata T, ia dan M akan menjalaninya.
“Banyak yang berbicara, harus nikah agama-, tapi saya takut berbenturan dengan aturan,” katanya.
T mengungkapkan, ia baru menjalin hubungan asmara tiga bulan jalan, dimulai awal bulan Januari hingga sekarang.
“Awal ketemu hari Sabtu saat anak uwaknya sedang hajatan, tanggalnya saya lupa.”
“Jadi ketemu Neng tidak sengaja di tempat hajatan anak uwaknya,” ucap T.
T sendiri mengaku bingung, kenapa Neng mau dengan Ia.
“Padahal, umur saya sudah tua,” ucapnya.
T kini tengah menanti surat akta cerai dengan istrinya terdahulu.
Terbentur undang-undang
T yang diketahui bekerja sebagai guru Sekolah Luar Biasa SLB di Pangandaran tersebut pun mengurungkan niatnya menikahi M karena terbentur dengan peraturan Undang-undang perlindungan anak di bawah umur.
“Banyak pihak yang sudah mengingatkan Saya, sehingga tidak mau ambil risiko. Padahal, M selalu meminta Saya agar segera menikahinya,” ujar T saat dihubungi wartawan melalui selulernya, Selasa (30/3/2021).
Apalagi, kata T, Ia belum menerima akta perceraian dengan istri pertamanya.
“Ya, gimana nanti lah kalau saya sudah terima surat cerai, apakah menunggu calon istri saya cukup umur, atau ikut sidang Dispensasi di Pengadilan Agama (PA),” katanya.
T juga mengatakan, sudah berkoordinasi dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan menyarankan jangan menikah secara agama.
Kalaupun ingin segera nikah cepat, lanjut T, Ia harus mengikuti sidang Dispensasi di pengadilan Agama.
“Tapi kan, Saya harus beres dulu surat cerai. Kalau saya memaksakan diri tanpa ikut sidang Dispensasi, bakalan kena hukum. Saya tak mau setelah menikah langsung di penjara,” katanya.
Baca juga: Dikabarkan Akan Menikah Tahun Ini, Rizky Billat dan Lesti Kejora: Diaminkan Saja
Intinya, kata T, adanya niat menikahi M menjadi calon istrinya sampai saat ini belum melangsungkan pernikahan.
Karena, Ia belum mengikuti sidang Dispensasi di pengadilan Agama.
“Karena, surat cerai saya belum datang. Lihat nanti saja setelah surat cerai saya sudah dipegang, apakah saya langsung mengikuti sidang. Dan semoga, dikabulkan oleh jaksa agar pernikahan berlangsung,” katanya.
Atau juga, kata T, menunggu dahulu sampai selama 5 tahun supaya genap 19 tahun.
Dengan cara, disekolahkan dahulu atau juga pesantren.
“Jadi, Saya juga belum bisa menyimpulkan sampai ke sana,” katanya.
Memang, menurut T, ada juga orang lain yang menyarankan agar menikah Agama dengan nikah siri dahulu.
“Itung-itung menunggu usianya lebih dewasa. Tapi saya tidak mau, karena nantinya akan berbenturan dengan aturan,” katanya.
Artikel asli : tribunnews.com
Response (1)