Seorang saksi mengaku telah mengantarkan Sri Dewi berkunjung ke lokasi perdukunan Suradji. Kesaksian inilah yang membuat polisi memeriksa Suradji. Hanya saja, bukti itu belum kuat sehingga kasus meninggalnya Sri Dewi dihentikan.
Tapi di samping itu, polisi tetap bergerak. Mereka kembali melihat kasus-kasus orang hilang sebelumnya, yang rata-rata pasien dari Suradji. Akhirnya, petugas kepolisian memutuskan untuk menggeledah rumah Suradji.
Ternyata benar, di rumahnya, Suradji menyimpan banyak pakaian wanita dan perhiasan milik para korbannya, termasuk milik Sri Dewi.
Tapi lagi-lagi, Suradji mengelak dan membuat alibi sendiri. Namun setelah didesak polisi, Suradji mengakui perbuatannya.
Atas perbuatan kejinya itu, Suradji divonis hukuman mati. Dia dieksekusi mati pada 10 Juli 2008 silam.
Tidak hanya dia, satu dari tiga istrinya yang bernama Tumini, juga dijatuhi hukuman, berupa hukuman penjara seumur hidup. Itu karena Tumini terbukti membantu Suradji melakukan aksi kejam tersebut.
Artikel asli : palingseru.com