Kisah Nurhayati, Pelapor Korupsi Malah Jadi Tersangka, KPK-LPSK Bergerak

  • Share

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon Hutamrin menjelaskan duduk perkara penetapan tersangka terhadap Nurhayati.

Hutamrin menceritakan, perkara itu ditangani oleh Polres Cirebon. Kemudian berkasnya dilimpahkan ke Kejari Cirebon.

Saat melakukan ekspose berkas acara pemeriksaan (BAP) antara pihak kepolisian dan kejaksaan pada 23 November 2021, disampaikan oleh jaksa penuntut umum (JPU) atau jaksa peneliti agar penyidik melakukan pendalaman pada saksi Nurhayati.

“Setelah penyidik melakukan pendalaman berdasarkan petunjuk dari jaksa, akhirnya polisi menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan sebagai tersangka,” tutur Hutamrin pada Kompas.com, Senin (21/2/2022).

Hutamrin menegaskan, pihak kejaksaan tidak melakukan intervensi atas proses penyidikan tersebut.

Sebab, lanjut dia, kewenangan penyidikan dan penetapan tersangka merupakan ranah pihak kepolisian.

Hutamrin mengklaim, penetapan tersangka itu tidak serta-merta karena petunjuk dari jaksa. Namun juga atas temuan dari pihak kepolisian.

“Penyidik dan penuntut umum itu satu kesatuan. Cuma dalam tugas masing-masing tidak bisa saling intervensi,” kata dia.

Maneger menegaskan, jika benar Nurhayati bekerja sesuai ketentuan dengan mencairkan dana desa atas rekomendasi camat dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD), seharusnya ia tidak boleh dipidana.

“Pasal 51 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana), menyebutkan, orang yang melakukan perbuatan untuk melaksanakan perintah jabatan yang diberikan oleh penguasa yang berwenang, tidak boleh dipidana,” tutupnya.

KPK akan koordinasi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum (APH) di Cirebon terkait dengan penetapan Nurhayati sebagai tersangka.

Adapun Nurhayati merupakan pelapor dugaan korupsi di Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.

“Saya segera akan meminta Direktur Korsup II KPK, untuk berkoordinasi dengan APH terkait berkenaan dengan penanganan perkara tersebut termasuk soal penetapan tersangka tersebut,” ujar Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango, melalui keterangan tertulis, Senin (21/2/2022).

Kendati demikian, Nawawi belum bisa berkomentar lebih jauh terkait penetapan tersangka terhadap Nurhayati oleh Polres Cirebon.

Namun, Wakil Ketua KPK itu menegaskan, lembaga Antirasuah itu memiliki wewenang untuk melakukan koordinasi dalam proses penyelidikan, penyidikan dan penuntutan perkara korupsi yang dilakukan penegak hukum lain.

“Dalam Pasal 8 huruf (a) UU 19/2019 tentang KPK, disebutkan kewenangan KPK untuk mengkoordinasikan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan dan pemberantasan tindak pidana korupsi,” tutur Nawawi.

Artikel asli : kompas.com

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *