Kisah Tragis Seorang Santri Mengaku Curi Uang Rp 100.000 dan Meninggal Dianiaya 4 Rekannya

  • Share

Kisah Seorang santri di Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, berinisial M (15), meninggal dianiaya empat kawannya sesudah akui mengambil uang Rp 100.000, Selasa (22/6/2021).

Dijumpai, ke-4 aktor yang menganiaya korban yaitu berinisial MA (18), Y (15), A (15), dan AM (15).

Korban wafat sesudah jalani perawatan 2 hari di dalam rumah sakit, pada Kamis (24/6/2021) pagi hari.

Kasat Reskrim Polres Ponorogo AKP Hendi Septiadi menjelaskan, peristiwa bermula saat seorang santri kehilangan uangnya Rp 100.000 di lemarinya pada Selasa, sekitaran jam 04.30 WIB.

Selanjutnya, peristiwa itu dikisahkan ke pengurus pondok.

Lalu, saat malam harinya salah satunya pengurus mengumpulkan semua santri di asrama. Tiga dari santri terhitung korban selanjutnya diundang ke ruangan pengasuh.

Saat ada di ruangan itu, lanjut Hendi, korban akui sudah ambil uang itu.

Sesudah keluar ruangan itu, aktor Y dan A ajak korban masuk ke ruang kelas 1 kemudian menganiaya korban secara berganti-gantian.

“Korban disepak sisi perut dan dipukul pipinya sampai membuat korban jatuh tersuruk ke lantai,” kata Hendi, Sabtu (26/6/2021).

Saat korban jatuh, Lanjut Hendi, tiba dua aktor yang lain yaitu MA dan AM yang turut menganiaya korban dengan mencapai, memukul, dan menyepak sampai korban tidak sadarkan diri.

Cemas terjadi hal jelek, beberapa aktor lalu bawa korban ke RSUD Dr Hardjono Ponorogo untuk mendapatkan perawatan.

Tetapi celaka, korban wafat pada Kamis pagi hari.

“Tidak tahan lama. Korban wafat 2 hari sesudah dianiaya beberapa aktor. Kasus ini lalu disampaikan ke polisi,” kata Kanit Servis Wanita dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Ponorogo Ipda Gestik Ayudha Ningrum saat diverifikasi, Kamis.

Sekarang ini, polisi sudah memutuskan ke-4 santri tersent sebagai terdakwa.

Atas tindakannya, empat terdakwa dijaring Pasal 80 ayat (3) juncto Pasal 76 C Undang-Undang No 35 Tahun 2014 mengenai Pelindungan Anak. Sama sesuai pasal itu teror hukumannya pidana paling lama 15 tahun penjara dan atau denda terbanyak Rp 3 miliar.

Kisah Seorang santri

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *