“Korban disepak sisi perut dan dipukul pipinya sampai membuat korban jatuh tersuruk ke lantai,” kata Hendi, Sabtu (26/6/2021).
Saat korban jatuh, Lanjut Hendi, tiba dua aktor yang lain yaitu MA dan AM yang turut menganiaya korban dengan mencapai, memukul, dan menyepak sampai korban tidak sadarkan diri.
Cemas terjadi hal jelek, beberapa aktor lalu bawa korban ke RSUD Dr Hardjono Ponorogo untuk mendapatkan perawatan.
Tetapi celaka, korban wafat pada Kamis pagi hari.
“Tidak tahan lama. Korban wafat 2 hari sesudah dianiaya beberapa aktor. Kasus ini lalu disampaikan ke polisi,” kata Kanit Servis Wanita dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Ponorogo Ipda Gestik Ayudha Ningrum saat diverifikasi, Kamis.
Sekarang ini, polisi sudah memutuskan ke-4 santri tersent sebagai terdakwa.
Atas tindakannya, empat terdakwa dijaring Pasal 80 ayat (3) juncto Pasal 76 C Undang-Undang No 35 Tahun 2014 mengenai Pelindungan Anak. Sama sesuai pasal itu teror hukumannya pidana paling lama 15 tahun penjara dan atau denda terbanyak Rp 3 miliar.
Kisah Seorang santri