4. Hubungi Layanan Masyarakat BPJS Ketenagakerjaan
– Menghubungi Call Center nomor telepon 175, atau email ke [email protected], atau DM ke sosial media resmi BPJS Ketenagakerjaan;
– Cantumkan data pribadi seperti KTP, Nama, dan Tanggal lahir pada kolom komentar;
– Atau segera hubungi kantor cabang terdekat dengan mempersiapkan KTP dan Kartu peserta BPJAMSOSTEK.
Apabila dinyatakan lolos verifikasi, maka pada laman akan muncul keterangan berikut ini:
“Anda lolos verifikasi dan validasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), untuk verifikasi selanjutnya akan dilakukan oleh Kemnaker. Proses verfikasi dan validasi dilakukan sesuai dengan Permenaker Nomor 16 tahun 2021”.
Syarat Menerima Bantuan Subsidi Gaji:
a. Warga Negara Indonesia (WNI);
b. Kategori Peserta Penerima Upah;
c. Status aktif posisi 30 Juni 2021;
d. Upah paling banyak Rp 3,5 Juta (jika UMP/ UMK > Rp3,5 jt, menggunakan UMP/ UMK);
e. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4 (sesuai Inmendagri No 22/2021 dan No 23/2021);
f. Sektor Usaha.
Proses penyalurannya:
1. Proses verifikasi dilakukan sesuai kriteria Permenaker RI No. 16 Tahun 2021;
2. Lalu dilakukan validasi administrasi dan pembayaran BSU, dicek sesuai kelengkapan, kesesuaian format, dan duplikasi data;
3. Kemudian dilakukan proses pembayaran ke Rekening pekerja melalui bank Himbara, sementara untuk tenaga kerja yang berada di Provinsi Aceh akan diproses melalui BSI (Bank Syariah Indonesia);
4. Selanjutnya dana bantuan secara otomatis sudah tersalurkan kepada para pekerja yang berhak dan sesuai kriteria penerima BSU.
Pencairan BSU yang tidak memiliki bank Himbara:
– Para pekerja atau buruh yang menerima BSU, tapi tak miliki rekening Bank Himbara, Kemnaker akan membukakan;
– Buruh/pekerja dapat mengecek terlebih dahulu status perkembangan bantuan melalui laman Kemnaker;
– Jika tercantum, Anda akan menerima notifikasi status penerimaan bantuan subsidi upah;
– Setelah itu penerima BSU tinggal datang ke bank Himbara terdekat untuk mengaktifkan rekening;
– Kemudian penerima BSU baru dapat mencairkan dana atau mengambil dana bantuan secara tunai.
Artikel asli : tribunnews.com
Responses (5)