Koalisi Masyarakat Sipil Kritisi Cara Pembubaran FPI

  • Share

Kemudian, penggunaan UU Ormas untuk membubarkan organisasi secara sepihak dianggap jelas bertentangan dengan prinsip negara hukum. Sebab, dalam negara hukum mesti mengutamakan pelindungan hak-hak warga. Salah satunya menyangkut kebebasan berkumpul dan berserikat.

Pembubaran ormas pun diingatkan mesti melalui mekanisme resmi seperti peradilan hukum.

“Seharusnya, mekanisme penjatuhan sanksi-termasuk berupa pembubaran-terhadap organisasi, dilakukan melalui mekanisme peradilan. Hal ini mengingat bahwa, pada dasarnya, setiap kesalahan subjek hukum harus dibuktikan terlebih dahulu di hadapan pengadilan sebelum subjek hukum tersebut dijatuhi sanksi,” tambah pernyataan koalisi.

Sebelumnya, melalui surat keputusan bersama Mendagri, Menkumham, Menkominfo, Jaksa Agung, Kapolri dan Kepala BNPT, organisasi FPI resmi dibubarkan dan dilarang segala kegiatannya. Dengan kebijakan ini, maka seluruh simbol dan atribut FPI sudah tidak bisa dilaksanakan lagi.

“Menyatakan FPI adalah organisasi yang tidak terdaftar sebagai organisasi kemasyarakatan sebagaimana yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, sehingga secara de jure telah bubar sebagai ormas,” ujar Wakil Menkumham Edward Omar Sharif Hiariej.

Artikel asli : viva.co.id

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *