Munarman menilai kepolisian menggiring opini seolah-olah laskar FPI yang meninggal merupakan pelaku penyerangan.
Dia berkaca pada penanganan perkara yang dilakukan pihak Kepolisian dengan menggunakan ketentuan Pasal 170 KUHP Jo. Pasal 1 (1) dan (2) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan atau Pasal 214 KUHP dan atau Pasal 216 KUHP.
Menurut Munarman, cara yang dilakukan oleh pihak kepolisian sangat tidak tepat.
“Sebab, justru menjadikan enam syuhada anggota laskar FPI tersebut adalah sebagai pelaku, yang sejatinya mereka adalah sebagai korban,” ujar Munarman.
Artikel asli : genpi.co