Kongres Demokrat 2020 Dinilai Tidak Sah, Bertentangan dengan UU Parpol

  • Share

Dia menjelaskan merubah AD/ART sama halnya seperti merevisi mukadimah UUD 1945. Proses itu harus melalui persidangan kusus di pengadilan dan persidangan negara dan atas kesepakatan berbagai pihak yang berkepentingan. Keputusan itu nanti disahkan melalui meja pengadilan negara. Maka itu, jika diubah di luar persidangan berarti melakukan pelanggaran yang sangat serius.

Menurutnya, Kongres 2020 tidak sah dan tidak demokratis. Sebab, AD/ART hasil kongres AHY yang tidak pernah dibahas bertentangan dengan UU Parpol. Sementara, DPD dan DPC selaku pemegang hak suara justru seperti dirampas.

“Di dalam AD/ART 2020 itu semua hak politik dan hak demokrasi pemilik suara dirampas. Hak DPC juga DPD dikaburkan dan dibunuh secara konstitusi, karena semuanya sudah ditarik kemudian diputuskan di pusat atau DPP. Itulah sebabnya kenapa KLB kemarin dilaksanakan,” ujarnya.

Namun, dari informasi yang ia ketahui bahwa KLB di Deli Serdang, bahwa ada 412 orang yang meminta dilaksanakan KLB. Lalu, 316 orang yang hadir secara fisik dan itu sudah memenuhi forum. Ia juga menekankan bahwa pasal di dalam AD/ART 2020 untuk melaksanakan kongres bersifat alternatif bukan kumulatif. Menurutnya, selama ada syarat 2/3 pemilik suara maka KLB sudah bisa dihelat.

“Di dalam AD/ART itu dikatakan kongres itu dilaksanakan oleh majelis tinggi dan atau diminta oleh 2/3 pemilik suara. Jadi, pasal itu bukan pasal kumulatif tetapi alternatif. Walaupun tidak dilaksanakan majelis tinggi tetapi pemilik suara meminta itu sah menurut hukum,” jelasnya.

Artikel asli : viva.co.id

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *