Sebelumnya diberitakan, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri memprediksi arus mudik dan balik libur Natal dan tahun baru 2021 akan terjadi dua kali mengingat libur panjang dibagi 2 pekan.
Untuk periode libur Natal arus mudik diperkirakan terjadi pada 23-24 Desember 2020. Sedangkan arus baliknya 26 Desember 2020. Kemudian, arus mudik periode libur tahun baru diprediksi terjadi pada 30-31 Desember 2020. Kemudian arus baliknya tanggal 3-4 Januari 2021. Pihaknya pun sudah memetakan kawasan rawan kerumunan sehingga bisa melakukan pencegahan agar tidak terbentuk klaster virus COVID-19 baru.
“Hal yang menjadi atensi kita itu adalah titik-titik, tempat-tempat terutama 4 moda transportasi, darat, laut, udara, dan juga tempat wisata, kemudian tempat-tempat kerumunan lainnya berpotensi untuk penularan COVID-19,” kata Kepala Korlantas Polri, Inspektur Jenderal Polisi Istiono di Lapangan NTMC Polri, Cawang, Jakarta Timur, Senin 21 Desember 2020.
Artikel asli : viva.co.id