Sebab, katanya, praperadilan merupakan hak atas keberatan Pemohon dengan menyampaikan alasan-alasannya.
Kombes Hengki juga mengatakan telah menyiapkan jawaban ataupun saksi dan ahli dalam praperadilan tersebut.
Hanya saja, saksi dan ahli yang disiapkan Polda Metro Jaya baru dihadirkan dalam persidangan pada Jumat, 8 Januari 2021 mendatang sesuai agenda persidangan.
“Saksi kami dari Termohon itu hari Jumat dan sesuai kebutuhan saja (jumlah saksi dan ahlinya), mekanismenya memang sudah seperti itu,” tutupnya.
Artikel asli : jpnn.com