Kubu Habib Rizieq Hadirkan Ahli Maulid Nabi di Sidang Praperadilan, Siapa Dia?

  • Share

Sebab, katanya, praperadilan merupakan hak atas keberatan Pemohon dengan menyampaikan alasan-alasannya.

Kombes Hengki juga mengatakan telah menyiapkan jawaban ataupun saksi dan ahli dalam praperadilan tersebut.

Hanya saja, saksi dan ahli yang disiapkan Polda Metro Jaya baru dihadirkan dalam persidangan pada Jumat, 8 Januari 2021 mendatang sesuai agenda persidangan.

“Saksi kami dari Termohon itu hari Jumat dan sesuai kebutuhan saja (jumlah saksi dan ahlinya), mekanismenya memang sudah seperti itu,” tutupnya.

Artikel asli : jpnn.com

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *