Langsung Cabut Kunci Motor Saat Tilang Pelanggar, Apakah Polisi Menyalahi Aturan? Begini Kata Pakar

  • Share

“Salah satu pasal telah mengatur bahwa untuk melaksanakan pemeriksaan kendaraan bermotor, petugas Kepolisian Negara RI berwenang untuk menghentikan kendaraan bermotor, meminta keterangan kepada pengemudi, dan atau melakukan tindakan lain menurut hukum secara bertanggung jawab,” ujar Budiyanto kepada GridOto.com, Selasa (14/6/2022).

Budiyanto menambahkan, hal itu dilakukan anggota agar si pelanggar tidak melarikan diri.

“Jadi hal itu dilakukan anggota untuk sekadar mengantisipasi agar si pengendara tidak kabur. Karena selama saya memimpin di lapangan banyak pelanggar begitu didatangi banyak yang kabur,” kata dia.

Namun menurut Budiyanto, seharusnya anggota polisi sebelum melakukan penindakan melakukan tegur sapa, seperti mengucapkan selamat pagi atau selamat siang atau sore terlebih dahulu.

“Sebenarnya yang lebih penting bagaimana mengedukasi mereka supaya disiplin dan beri pemahaman dari aspek pelanggaran, dan potensi terjelek seandainya terjadi kecelakaan sangat fatal apabila tidak menggunakan helm,” ungkapnya.

Artikel asli : gridoto.com

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *