“Entah berapa banyak orang yang merasakan sama yang dengan saya rasakan, tetapi bagi orang-orang yang sangat merindukan keadilan dan kebenaran karena belum selesai penembakan kemarin, belum jelas, dan sekarang sudah ada seperti ini,” tutur Aa Gym.
Petinggi FPI itu resmi ditahan di Rutan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya setelah menjalani pemeriksaan kurang lebih 12 jam.
HRS keluar dari ruang penyidik mengenakan baju tahanan orange dengan tangan diikat pada Ahad dini hari sekitar pukul 00.23 WIB.
Pasal yang disangkakan Polisi ke Habib Rizieq adalah Pasal 160 dan 216 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penghasutan dan kekerasan di depan umum dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun
Artikel asli : fin.co.id