Cek status Bantuan Subsidi Upah (BSU) secara online melalui laman resmi bsu.kemnaker.go.id, atau ikuti panduan berikut.
BLT subsidi gaji diberikan khusus oleh pemerintah untuk para pekerja atau buruh terdampak pandemi Covid-19.
Penyaluran BLT subsidi Gaji akan disampaikan melalui rekening bank Himbara (BNI, BRI, Mandiri, dan BTN).
Bantuan Subsidi Gaji sejumlah Rp 1 juta diberikan untuk dua bulan yang disalurkan sekaligus kepada penerima BSU.
Syarat Menerima BLT Subsidi Gaji:
a. Warga Negara Indonesia (WNI);
b. Kategori Peserta Penerima Upah;
c. Status aktif posisi 30 Juni 2021;
d. Upah paling banyak Rp 3,5 Juta (jika UMP/ UMK > Rp3,5 jt, menggunakan UMP/ UMK);
e. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4 (sesuai Inmendagri No 22/2021 dan No 23/2021);
f. Sektor Usaha.
Cek BLT Subsidi Gaji:
1. Login laman bsu.kemnaker.go.id
– Cek laman bsu.kemnaker.go.id;
– Daftar Akun;
– Kemudian login ke akun Anda;
– Lengkapi Profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan, dan tipe lokasi;
– Cek Pemberitahuan.
Setelah itu, Anda akan mendapatkan notifikasi.
Jika terdaftar, Anda akan mendapatkan notifikasi sebagai calon penerima BSU sesuai tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.
Sementara jika tidak terdaftar, Anda akan mendapatkan notifikasi tidak terdaftar jika tidak memenuhi syarat atau data belum masuk ke tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.
2. Buka Website BPJS Ketenagakerjaan
– Kunjungi bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id;
– Kemudian pilih menu Cek Status Calon Penerima BSU;
– Lalu masukkan NIK, nama lengkap, dan tanggal lahir;
– Setelah itu centang kode captcha dan klik Lanjutkan;
– Nantinya akan muncul keterangan status dari Calon Penerima BSU.
3. WhatsApp ke 081380070175
– Lakukan interaksi pada nomor WhatsApp 081380070175 atau melalui link http://wa.me/6281380070175;
– Setelah mendapatkan alternatif respons, pilih “Informasi Calon Penerima BSU 2021”;
– Setelah itu tinggal ikuti saja petunjuk pada layar ponsel.
4. Hubungi Layanan Masyarakat BPJS Ketenagakerjaan
– Menghubungi Call Center nomor telepon 175, atau email ke [email protected], atau DM ke sosial media resmi BPJS Ketenagakerjaan;
– Cantumkan data pribadi seperti KTP, Nama, dan Tanggal lahir pada kolom komentar;
– Atau segera hubungi kantor cabang terdekat dengan mempersiapkan KTP dan Kartu peserta BPJAMSOSTEK.
Apabila dinyatakan lolos verifikasi, maka pada laman akan muncul keterangan berikut ini:
“Anda lolos verifikasi dan validasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), untuk verifikasi selanjutnya akan dilakukan oleh Kemnaker. Proses verfikasi dan validasi dilakukan sesuai dengan Permenaker Nomor 16 tahun 2021”.
Saat ini pekerja/buruh yang sudah ditetapkan sebagai penerima bantuan dapat mencairkan dana bantuan melalui rekening bank Himbara (BNI, BRI, Mandiri, dan BTN).
Tahap Penyaluran BLT Subsidi Gaji:
1. Proses verifikasi dilakukan sesuai kriteria Permenaker RI No. 16 Tahun 2021;
2. Lalu dilakukan validasi administrasi dan pembayaran BSU, dicek sesuai kelengkapan, kesesuaian format, dan duplikasi data;
3. Kemudian dilakukan proses pembayaran ke Rekening pekerja melalui bank Himbara, sementara untuk tenaga kerja yang berada di Provinsi Aceh akan diproses melalui BSI (Bank Syariah Indonesia);
4. Selanjutnya dana bantuan secara otomatis sudah tersalurkan kepada para pekerja yang berhak dan sesuai kriteria penerima BSU.
Cara Cairkan Dana BLT Subsidi Gaji bagi yang Tak Miliki Rekening Bank Himbara:
Pencairan BSU dapat dilakukan paling lambat hingga 15 Desember 2021.
Para pekerja atau buruh yang menerima BSU, tapi tak miliki rekening Bank Himbara, akan dibukakan rekening baru oleh pihak Kemnaker.
a. Penerima harus mengecek terlebih dahulu status perkembangan bantuan melalui laman Kemnaker
b. Jika tercantum, Anda akan menerima notifikasi status penerimaan bantuan subsidi upah
c. Kemudian penerima BSU tinggal datang ke bank Himbara terdekat untuk mengaktifkan rekening
Syarat aktivasi pada masing-masing bank berbeda-beda, jadi pastikan terlebih dahulu Anda membawa dokumen persyaratan yang diminta dari Bank penyalur.
d. Setelah mengaktivasi rekening, penerima BSU baru dapat mencairkan dana atau mengambil dana bantuan secara tunai.
Artikel asli : tribunnews.com
Responses (2)