Kementerian Luar Negeri (Kemlu) merilis pengumuman No 00052-/KP/07/2020/24 tentang Penerimaan Calon Pegawai Setempat Periode II Tahun Anggaran 2020.
Maklumat tersebut menyatakan bahwa Kemlu membuka kesempatan kepada warga negara Indonesia (WNI) yang memenuhi syarat untuk menjadi Pegawai Setempat di Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri melalui Penerimaan Pegawai Setempat Periode II tahun 2020.
Proses seleksi dilalui oleh beberapa tahap di antaranya seleksi administrasi, ujian tulis substansi dan bahasa asing, ujian wawancara, ujian psikologi, dan wawancara dengan end user atau perwakilan RI.
Nantinya, pegawai setempat yang terpilih akan ditugaskan pada beberapa fungsi yang ada di kantor perwakilan Indonesia di luar negeri.
Fungsi-fungsi tersebut di antaranya fungsi politik, ekonomi, fungsi protokol dan konsuler, penerangan, sosial dan budaya, serta Administrasi.