Dalam pemaparannya, Arif mencontohkan pelanggaran yang dilakukan pengendara dengan nomor polisi asal Semarang, Jawa Tengah, di Jakarta. Petugas di back office ETLE Polda Metro Jaya akan mencocokkan data registrasi dan identifikasi (regident) kendaraan dengan pelat nomor atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).
“Kita bisa lihat TNKB terlihat jatuh tempo, habis masa berlakunya. Sehingga terlihat pengguna kendaraan ini juga tidak tertib dalam melakukan pengesahan STNK maupun kewajibannya dalam membayar pajak,” kata Arif.
Petugas back office ETLE di Polda Metro Jaya yang telah melakukan validasi kemudian akan berkoordinasi dengan back office ETLE di Korlantas Polri. Kemudian, petugas dari back office Korlantas Polri akan melakukan penelusuran dan berkoordinasi dengan Polda Jawa Tengah di mana kendaraan itu terdaftar. Polda Jawa Tengah kemudian mengirim surat tilang elektronik ke alamat pemilik kendaraan. Artinya, walaupun pemilik kendaraan dengan nomor polisi asal Semarang itu melakukan pelanggaran di Jakarta, tilang elektronik tetap tersampaikan.
Artikel asli : detik.com