Maskapai Dilarang Angkut Penumpang 6-17 Mei 2021

  • Share

1. Penerbangan yang mengangkut pimpinan lembaga tinggi negara RI dan tamu kenegaraan

2. Penerbangan operasional kedutaan besar, konsulat jenderal, dan konsulat asing serta perwakilan organisasi internasional di Indonesia

3. Penerbangan operasional penerbangan khusus repatriasi (repatriasi flight) yang melakukan pemulangan warga negara Indonesia maupun warga negara asing

4. Penerbangan operasional penegakan hukum, ketertiban, dan pelayanan darurat

5. Penerbangan operasional angkutan kargo

5. Penerbangan operasional angkutan udara perintis

6. Penerbangan operasional lainnya dengan seizin dari Ditjen Perhubungan Udara

Artikel asli : kompas.com

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *