– Memiliki usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.
– Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU).
– Bukan PNS/PPPK (ASN).
– Bukan prajurit TNI atau anggota Polri.
– Bukan pegawai BUMN/BUMD.
– Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Artikel asli : okezone.com