Jasad seorang pria bernama Putra tak diizinkan dimakamkan di tanah tempatnya tinggal di Desa Tanjung Lalang, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan.
Ia tak diizinkan warga dimakamkan di daerah tersebut lantaran selama hidup, Putra dikenal sebagai orang yang sering selingkuh.
Terkait hal tersebut, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Ogan Ilir, angkat bicara.
Ketua MUI Ogan Ilir, Nadjib Subhi mengatakan, dalam Islam, seseorang yang sudah meninggal harus dimakamkan secara layak.
Nadjib menjelaskan, ketika seseorang sudah meninggal dunia, maka perkara dengan manusia lainnya yang masih hidup sudah selesai.
Hal itu disampaikannya pada Minggu (11/4/2021).
“Dia kan sudah meninggal, habis perkara dengan manusia. Sudah putus,” tegas Nadjib.
Nadjib menduga, penolakan itu terjadi lantaran hukum adat yang ada di Desa Tanjung Lalang yang tak menerima jasad Putra karena dianggap mengotori desa.
Sehingga Nadjib menyarankan agar jasad Putra dimakamkan di tanah kelahirannya.
“Kabarnya korban ini bukan asli warga sana (Desa Tanjung Lalang). Jika kasusnya begini, maka jalan keluarnya, jenazah dimakamkan di tempat asal,” kata Nadjib.
Dikutip dari Sripoku.com, Senin (12/4/2021), Putra diduga dibunuh oleh warga desa karena suka merusah rumah tangga orang dan suka berselingkuh.