Kasus pemandian jenazah wanita oleh empat pegawai pria RSUD Djasamen Saragih Pematangsiantar pada Minggu (20/9/2020) lalu memasuki babak baru.
Suami almarhum Fauzi Munthe keberatan istirnya dimandikan pegawai pria karena bertentangan dengan syariat Islam dan tidak ada izin keluarga.
Pada konferensi pers yang berlangsung di Mapolres Pematangsiantar, Jumat (11/12/2020) siang, Kapolres Pematangsiantar AKBP Boy Sutan Binanga Siregar menyampaikan, keempat pegawai ditetapkan sebagai tersangka.
“Berkaitan dengan adanya laporan Fauzi Munthe tentang protokol kesehatan kedokteran, kali ini kita tetapkan tersangka empat pegawai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Pematngsiantar,” ujar Kapolres.