Keempatnya ditetapkan sebagai tersangka lantaran perbuatannya dianggap melanggar Pasal 79 C Jo Pasal 51 UU RI Nomor 29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran.
Dengan pasal ini, keempatnya terancam hukuman 5 tahun penjara.
Boy menyampaikan identitas keempat tersangka petugas pemandi jenazah adalah DAA, RE, ES dan RS.
Seluruhnya belum dilakukan penahanan mengingat kinerjanya masih dibutuhkan oleh RSUD Djasamen Saragih Pematangsiantar.
Artikel Asli : tribunnews.com