Kasus terjadinya gagal nikah di wilayah Kabupaten Bekasi itu menjadi yang pertama. Dan pihak pemerintah desa segera berkordinasi dengan Kanwil Agama Kabupaten Bekasi atas status mempelai wanita yang sudah tercatat menikah.
Sementara itu, penghulu Desa Jayabakti, Dony Fajar mengatakan, pernikahan ini terpaksa dihentikan atas permintaan keluarga mempelai wanita. Dan pihaknya segera berkoordinasi dengan Kanwil Kementerian Agama Kabupaten Bekasi.
“Masalahnya surat nikahnya sudah jadi, jadi harus saya jelaskan persoalan ini ke Kantor Agama. Udah gitu status wanitanya sudah diubah tercatat menikah, tapi kan belum menikah,” katanya.
Artikel asli : viva.co.id