Menaker Minta BLT Subsidi Gaji yang Sudah Cair Dikembalikan, Kok Bisa?

  • Share

“Saat ini data yang diterima dari tahap I dan II sebagian telah berhasil disalurkan kepada penerima dan sebagian lainnya masih dalam proses,” ucap Menaker Ida.

Adapun mekanisme penyaluran BSU tahap III, katanya, masih sama dengan tahap sebelumnya,

yakni data yang telah diserahterimakan akan dilakukan check list oleh Kemnaker terlebih dahulu.

Setelah dilakukan check list, data tersebut akan diserahkan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).

“Kemudian KPPN menyalurkan uang subsidi gaji/upah tahap III tersebut kepada Bank Penyalur, yakni bank yang masuk menjadi anggota HIMBARA,” kata Menaker Ida.

“Bank-bank HIMBARA menyalurkan uang BSU ke rekening penerima secara langsung, baik itu rekening bank sesama bank Himbara, maupun rekening bank swasta,” ujarnya.

Sumber: okezone.com

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *