MENIKAH merupakan sunah Rasulullah sebagai solusi untuk mencegah diri dari perbuatan zina, melanjutkan keturunan dan membangun keluarga taat kepada Allah. Menikah sangat dianjurkan bagi mereka yang sudah mampu.
Arifal menjalankan sunah itu dengan menikahi perempuan pujaan hatinya, Tsaniyah, di Depok, Jawa Barat, Sabtu 8 Agustus 2020. Uniknya, mahar alias maswakinnya bendera merah putih.
“Maskawin bendera merah putih ini sebagai tanda perjuangan kita yang akhirnya jadi menikah, walaupun masih di tengah pandemi. Apalagi sebenatar lagi kita 17 Agustus, ibaratnya kami merdeka (menikkah) sama dengan bulan di mana Indonesia merdeka,” kata Arifal kepada Okezone, Senin (10/8/2020).
Arifal mengatakan, ia ingin cepat menikah walaupun di tengah pandemi Covid-19 agar terhindar dari zina. Apalagi ia dan istrinya sudah merasa cocok untuk berumah tangga.
“Biar terhindar dari zina dan fitnah juga. Istri saya ini juga insya Allah bisa jadi makmum yang baik. Kami saling melengkapi saja, khususnya dalam ibadah. Maskawin bendera merah putih, istri saya dan keluarganya juga meridhai,” ujarnya.
Arifal mengaku memberi maskawin bendera merah putih tanpa rencana dari awal. Hanya saja, beberapa jam sebelum akad nikah dimulai, Arifal melihat penjual bendera merah putih yang berkeliling.
Ia merasa iba, akhirnya membeli dagangan si penjual dan sekaligus dijadikan maskawin untuk calon istrinya.
“Enggak sengaja beli bendera itu. Ngeliat ada bapak-bapak jual bendera merah putih, saya langsung kepikiran untuk dijadikan maskawain. Tapi maskawin yang dikasih bukan hanya bendera aja, ada emas dan seperangkat alat sholat juga. Bendera hanya pelengkap saja, supaya lebih berkesan,” terang pria asal Bandung, Jawa Barat ini.
Arifal dan Tsaniyah menikah sesuai dengan protokol kesehatan.
Sementara Ketua Umum Wadah Silaturahmi Khotib Indonesia (Wasathi) Ustadz Fauzan Amin menuturkan, mahar adalah sebuah pemberian wajib dari pengantin laki- laki kepada mempelai perempuan. Benda-benda tersebut sebagai tanda memuliakan dan menghargai di hadapan keluarganya.
Definisi mahar menurut fikih adalah
الصداق هو المال الذي وجب على الزوج دفعه لزوجته بسبب عقد النكاح.
Artinya: “Maskawin ialah harta yang wajib diserahkan oleh suami kepada istri dengan sebab akad nikah.”
Di dalam Alquran, mahar tidaklah hanya berbentuk barang atau emas semata. Apabila hanya memberi seperangkat alat sholat juga diperbolehkan. Atau bisa juga dalam bentuk lainnya, seperti membaca surah Alquran, dan lainnya.
“Ketika akad nikah berlangsung, detail jenis dan jumlah mahar yang diberikan kepada mempelai perempuan memang harus disebutkan. Hukumnya sunnah, bahkan sudah tertulis dalilnya,” ucapnya kepada Okezone beberapa waktu lalu.
[ويستحب تسمية المهر في] عقد [النكاح] … [فإن لم يُسَمَّ] في عقد النكاح مهرٌ [صح العقد]
Artinya: “Disunnahkan menyebutkan mahar dalam akad nikah… meskipun jika tidak disebutkan dalam akad, nikah tetap sah.”
“Pemberian seorang mahar atau mas kawin suami kepada istri sebagai tanda bahwa perempuan juga patut untuk dimuliakan dan dihargai, terlebih jika dirinya telah ridha menyerahkan seluruh jiwa dan raganya serta berpisah dari orangtua untuk suami,” pungkasnya.
Artikel Asli : okezone.com