Menikah di Bulan Kemerdekaan, Pria Ini Jadikan Bendera Merah Putih sebagai Mahar

  • Share

Sementara Ketua Umum Wadah Silaturahmi Khotib Indonesia (Wasathi) Ustadz Fauzan Amin menuturkan, mahar adalah sebuah pemberian wajib dari pengantin laki- laki kepada mempelai perempuan. Benda-benda tersebut sebagai tanda memuliakan dan menghargai di hadapan keluarganya.

Definisi mahar menurut fikih adalah

الصداق هو المال الذي وجب على الزوج دفعه لزوجته بسبب عقد النكاح.

Artinya: “Maskawin ialah harta yang wajib diserahkan oleh suami kepada istri dengan sebab akad nikah.”

Di dalam Alquran, mahar tidaklah hanya berbentuk barang atau emas semata. Apabila hanya memberi seperangkat alat sholat juga diperbolehkan. Atau bisa juga dalam bentuk lainnya, seperti membaca surah Alquran, dan lainnya.

“Ketika akad nikah berlangsung, detail jenis dan jumlah mahar yang diberikan kepada mempelai perempuan memang harus disebutkan. Hukumnya sunnah, bahkan sudah tertulis dalilnya,” ucapnya kepada Okezone beberapa waktu lalu.

[ويستحب تسمية المهر في] عقد [النكاح] … [فإن لم يُسَمَّ] في عقد النكاح مهرٌ [صح العقد]

Artinya: “Disunnahkan menyebutkan mahar dalam akad nikah… meskipun jika tidak disebutkan dalam akad, nikah tetap sah.”

“Pemberian seorang mahar atau mas kawin suami kepada istri sebagai tanda bahwa perempuan juga patut untuk dimuliakan dan dihargai, terlebih jika dirinya telah ridha menyerahkan seluruh jiwa dan raganya serta berpisah dari orangtua untuk suami,” pungkasnya.

Artikel Asli : okezone.com

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *